Tunggakan PBB Bandung Capai Rp1,4 Triliun, Pemkot Beri Keringanan hingga 50 Persen

oleh -45 Dilihat
oleh

Majalah Bandung Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi memberlakukan program penghapusan denda dan potongan pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga akhir tahun 2025. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkot untuk meringankan beban masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak sekaligus memperkuat sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembiayaan pembangunan kota.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, Gun Gun Sumaryana, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bandung tentang Pengurangan Denda dan Keringanan Pajak Daerah. Melalui keputusan ini, masyarakat yang memiliki tunggakan dapat memperoleh potongan signifikan sesuai dengan periode tahun pajak yang dimiliki.

“Untuk piutang PBB tahun 1993–2012 yang masih dikelola KPP Pratama, dihapus seluruhnya. Sementara untuk tahun 2012–2020 diberikan potongan 50 persen, dan tahun 2020–2024 diberikan keringanan sebesar 25 persen,” jelas Gun Gun, Kamis (9/10/2025).

Ia menambahkan, total piutang PBB di Kota Bandung mencapai sekitar Rp1,4 triliun, di mana hampir setengahnya merupakan piutang lama sejak kewenangan pengelolaan PBB masih berada di tangan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.

Lebih lanjut, Gun Gun menegaskan bahwa program ini juga diharapkan dapat menjadi momentum edukasi kepada masyarakat agar lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban pajaknya. “Kami ingin masyarakat melihat pajak bukan sebagai beban, melainkan kontribusi nyata bagi pembangunan kota. Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan layanan publik dan infrastruktur,” ujarnya.

Bapenda Bandung juga membuka layanan konsultasi dan pembayaran daring melalui aplikasi “e-PBB Bandung” serta pos pelayanan di kecamatan dan mal pelayanan publik. Selain itu, petugas Bapenda akan melakukan sosialisasi langsung ke wilayah-wilayah yang masih memiliki angka tunggakan tinggi, agar warga lebih memahami manfaat dari program penghapusan dan keringanan ini.

Dengan kebijakan tersebut, Pemkot Bandung optimistis dapat meningkatkan kepatuhan pajak serta mengurangi piutang pajak yang menumpuk selama lebih dari satu dekade. Program ini juga menjadi langkah strategis untuk memperkuat stabilitas fiskal daerah dan memastikan pembangunan kota berjalan secara berkelanjutan.

Skintific

No More Posts Available.

No more pages to load.