
Majalah Bandung – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Jawa Barat resmi berakhir per 1 Oktober 2025. Program yang telah berlangsung sejak 20 Maret 2025 ini tidak akan diperpanjang atau digelar kembali di tahun-tahun mendatang.
Wajib Pajak Kembali ke Aturan Normal
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna, menegaskan bahwa seluruh masyarakat wajib kembali menaati ketentuan pembayaran pajak kendaraan sesuai regulasi yang berlaku.
“Dengan berakhirnya program ini, maka mulai 1 Oktober 2025 seluruh ketentuan pajak kendaraan bermotor akan kembali berlaku sepenuhnya sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Asep melalui keterangan resmi, Rabu (1/10/2025).
Ia menambahkan bahwa program pemutihan pajak ini menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap masyarakat, terutama dalam meringankan beban pembayaran pajak sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi pendapatan daerah.
Partisipasi Masyarakat Selama Program
Selama program berlangsung, ribuan wajib pajak di berbagai kota dan kabupaten di Jawa Barat memanfaatkan kesempatan ini untuk menuntaskan tunggakan pajak kendaraan mereka. Asep mengapresiasi antusiasme masyarakat, yang menurutnya mencerminkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban pajak.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Jawa Barat yang telah aktif memanfaatkan program pemutihan ini. Program ini berhasil meningkatkan kepatuhan sekaligus membantu optimalisasi pendapatan daerah untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik,” ujar Asep.
Baca Juga : Warga Segel Rumah Dapur MBG di Bandung karena Bau dan Beroperasi 24 Jam
Imbauan untuk Wajib Pajak
Dengan berakhirnya program, masyarakat diimbau untuk:
-
Segera membayar pajak kendaraan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
-
Memastikan data kendaraan dan dokumen administrasi pajak lengkap untuk menghindari sanksi.
-
Memanfaatkan layanan online atau aplikasi resmi Bapenda untuk kemudahan pembayaran.
Bapenda juga menegaskan bahwa sanksi administratif bagi wajib pajak yang menunggak akan diberlakukan mulai tanggal 1 Oktober 2025, sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini termasuk denda keterlambatan dan pembatasan layanan administrasi kendaraan bagi yang belum membayar.
“Kepatuhan membayar pajak tidak hanya kewajiban hukum, tetapi juga kontribusi masyarakat terhadap pembangunan daerah yang lebih baik,” pungkas Asep.





