Majalah Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang masyarakat berkunjung ke Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo). Larangan ini dikeluarkan menyusul dibukanya kembali kebun binatang tersebut oleh pengelola sejak pekan lalu, meskipun izin pengelolanya masih dalam proses klarifikasi.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa larangan tersebut bersifat sementara dan bertujuan untuk menjaga kepastian hukum terkait kepemilikan lahan serta pengelolaan Bandung Zoo. Menurut Farhan, pengelola saat ini belum memiliki izin sewa resmi dari Pemkot Bandung, yang menjadi pemilik sah lahan tempat kebun binatang itu berdiri.
“Ya karena kan kita masih belum ada pengelola resmi. Surat Edaran ini adalah respon dari peringatan kedua, agar jangan sampai memperkeruh suasana. Kami ingin semuanya berjalan sesuai aturan,” ujar Wali Kota Farhan saat ditemui di Balai Kota Bandung, Rabu (30/10/2025).
Dasar Hukum Larangan Kunjungan
Larangan kunjungan ke Bandung Zoo ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bandung Nomor 162-BKAD/2025 dengan perihal “Larangan Kunjungan ke Kebun Binatang Bandung”. Surat ini menegaskan bahwa pengelolaan kebun binatang harus dilakukan oleh pihak yang memiliki izin resmi, dan masyarakat diminta untuk menghormati ketentuan tersebut demi kelancaran proses administrasi dan hukum.
Menurut data yang diperoleh ANTARA, SE ini diterbitkan setelah adanya pembukaan akses terbatas oleh pengelola sebelumnya, yang memberikan kesempatan gratis bagi pelajar dan tamu undangan untuk memasuki kawasan kebun binatang. Meski demikian, Pemkot Bandung menilai langkah itu belum sesuai prosedur karena izin resmi pengelola belum diterbitkan oleh pemerintah.
Koordinasi dengan Kementerian Kehutanan
Farhan menegaskan bahwa Pemkot Bandung masih menunggu keputusan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terkait pengelola baru Bandung Zoo. “Kami betul-betul memastikan dulu masalah perizinannya aman, sehingga kita bisa memastikan siapa pengelolanya. Baru kita bisa membuka untuk masyarakat luas,” kata Farhan.
Ia menambahkan, koordinasi dengan Kemenhut sangat penting karena status tanah dan kepemilikan lahan di Bandung Zoo bersertifikat dan termasuk aset strategis kota, yang membutuhkan pengelolaan dan perizinan formal. Menurut Farhan, prosedur ini penting untuk menghindari konflik hukum dan ketidakpastian operasional di kemudian hari.
Tindakan Sebelumnya oleh Pengelola Bandung Zoo
Sebelumnya, Humas Bandung Zoo, Sulhan Syafi’i, sempat membuka kebun binatang secara terbatas. Kegiatan ini ditujukan untuk pelajar dan tamu undangan, dengan akses masuk gratis. Langkah ini dimaksudkan untuk memperkenalkan kembali fasilitas kebun binatang kepada masyarakat, setelah sempat tutup selama beberapa waktu akibat pandemi dan permasalahan izin pengelola.
Namun, pembukaan terbatas ini memicu pertanyaan terkait legalitas pengelolaan dan prosedur izin resmi, sehingga Pemkot Bandung memutuskan untuk mengeluarkan larangan sementara demi memastikan semua aktivitas berjalan sesuai aturan.
Pentingnya Kepastian Hukum dan Manajemen Publik
Bandung Zoo merupakan salah satu destinasi wisata pendidikan dan konservasi di Kota Bandung, dengan ratusan spesies flora dan fauna yang menarik minat masyarakat lokal dan wisatawan. Karena itu, Wali Kota Farhan menekankan bahwa kepastian hukum dan pengelolaan yang profesional sangat penting untuk:
-
Menjamin keselamatan pengunjung dan hewan koleksi.
-
Meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi wisatawan.
-
Mengamankan aset strategis kota dari penyalahgunaan atau konflik kepemilikan.
-
Mendukung program konservasi satwa dan pendidikan lingkungan hidup di Bandung.
Dengan larangan sementara ini, Pemkot Bandung berharap proses perizinan pengelola baru dapat segera selesai, sehingga kebun binatang bisa dibuka kembali secara resmi untuk umum, tanpa mengabaikan aspek hukum dan keselamatan.
Reaksi Masyarakat
Berita larangan ini menimbulkan beragam reaksi masyarakat. Beberapa orang mengaku kecewa karena sudah merencanakan kunjungan ke Bandung Zoo, terutama keluarga yang ingin mengajak anak-anak belajar tentang satwa. Namun, sebagian warga juga mendukung keputusan Pemkot, mengingat kepastian hukum dan keselamatan pengunjung menjadi prioritas.
Wali Kota Farhan meminta masyarakat bersabar dan mengikuti arahan resmi. Ia menekankan, “Ini demi kebaikan bersama. Setelah izin resmi keluar, Bandung Zoo akan kembali dibuka dengan manajemen yang lebih profesional dan aman bagi semua pengunjung.”
Langkah Berikutnya
Pemkot Bandung dan Kemenhut saat ini sedang menyiapkan verifikasi izin pengelola, termasuk pemeriksaan dokumen sewa lahan dan standar manajemen kebun binatang. Setelah proses ini selesai, pengelola baru akan mendapatkan izin resmi dan status operasional yang sah, sehingga masyarakat bisa berkunjung dengan nyaman dan aman.


