
Majalah Bandung – Kasus dukun cabul kembali mengguncang publik di Kota Bandung, Jawa Barat, setelah seorang pria berinisial UF (45) ditangkap polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap sejumlah gadis remaja di bawah umur.
Pelaku yang dikenal sebagai “orang pintar” atau dukun pengobatan alternatif ini ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung setelah laporan dari salah satu korban mengungkap praktik ritual penyembuhan palsu yang dijadikan kedok untuk melakukan tindakan asusila.
Menurut Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, pelaku sudah menjalankan aksinya sejak awal tahun 2023 dan berhasil memperdaya beberapa korban dengan modus pengobatan spiritual.
“Modusnya, pelaku mengaku bisa menyembuhkan penyakit fisik maupun gangguan psikis seperti kerasukan, guna-guna, atau gangguan spiritual lainnya. Ia memanfaatkan kepercayaan korban untuk melakukan tindakan cabul, dengan dalih bagian dari ritual penyembuhan,” ujar Kombes Budi Sartono, dikutip dari DetikJabar, Kamis (23/10/2025).
Dalam penggerebekan di kediaman pelaku di kawasan Panyileukan, Kota Bandung, polisi menemukan berbagai alat ritual seperti dupa, botol air putih yang diberi mantra, kain kafan kecil, dan beberapa jimat. Selain itu, ditemukan pula barang bukti pakaian korban dan alat yang digunakan untuk menakut-nakuti korban agar menuruti perintahnya.
Salah satu korban berinisial I (16) mengaku semula mendatangi UF karena ingin mencari bantuan untuk mengatasi “gangguan spiritual” yang membuatnya sering pingsan di sekolah. Namun dalam praktik ritual, pelaku justru melakukan tindakan tidak senonoh dan mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapa pun dengan alasan “akan kena kutukan”.
“Pelaku mengancam korban dengan kata-kata mistis, membuat korban takut melapor. Ia seolah-olah punya kemampuan gaib yang bisa mencelakai korban bila menolak,” ujar salah satu penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Bandung.
Kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. Sejumlah remaja perempuan dari wilayah sekitar mulai memberikan kesaksian bahwa mereka juga pernah “diruwat” atau “didoakan” oleh pelaku dengan cara serupa. Polisi kini membuka posko pengaduan khusus bagi warga yang merasa menjadi korban praktik pengobatan abal-abal tersebut.
UF kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap individu yang mengaku memiliki kemampuan spiritual atau supranatural tanpa dasar keilmuan dan izin resmi. Pemerintah Kota Bandung dan kepolisian juga berencana memperketat pengawasan terhadap praktik pengobatan alternatif di wilayah tersebut untuk mencegah kejadian serupa terulang.





