Catatan DPRD soal Rencana Penertiban PKL di Kota Bandung

oleh -14 Dilihat
oleh

DPRD Soroti Rencana Penertiban PKL di Kota Bandung, Dorong Pendekatan Humanis dan Solutif

DPRD Kota Bandung

Majalah Bandung — Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk menertibkan pedagang kaki lima (PKL) kembali mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung. Kalangan legislatif menilai kebijakan tersebut harus dilakukan secara humanis, terukur, dan disertai solusi alternatif agar tidak merugikan masyarakat kecil yang menggantungkan hidupnya dari sektor informal.

DPRD Ingatkan Perlunya Dialog dan Penataan Berkeadilan

Anggota Komisi B DPRD Kota Bandung, H. Sahrul Gunawan, menyampaikan bahwa pemerintah kota perlu melakukan dialog terbuka dengan para pedagang sebelum mengeksekusi penertiban. Menurutnya, banyak PKL yang tidak memiliki pilihan lain selain berdagang di ruang publik karena faktor ekonomi dan keterbatasan akses ke lokasi yang legal.

“Penertiban memang perlu dilakukan demi ketertiban kota, tapi jangan sampai hanya menjadi tindakan represif. Kita harus memastikan para pedagang mendapatkan tempat yang layak agar tidak kehilangan mata pencaharian,” ujarnya.

DPRD juga mendorong Pemkot Bandung agar menginventarisasi seluruh titik PKL eksisting, khususnya yang berada di kawasan pusat kota seperti Alun-alun, Cicadas, dan Cibadak. Data tersebut dianggap penting untuk menentukan strategi penataan yang efektif tanpa menimbulkan gejolak sosial.

Penertiban untuk Ketertiban, tapi Butuh Solusi Alternatif

Rencana penertiban PKL muncul setelah sejumlah laporan terkait kemacetan, gangguan pejalan kaki, dan penurunan estetika kota di beberapa ruas jalan utama. Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) bersama Satpol PP Bandung akan menertibkan pedagang yang dinilai melanggar ketentuan zonasi.

Namun, menurut DPRD, kebijakan ini tidak bisa hanya berbasis pada pendekatan penegakan hukum. Pemerintah harus menyiapkan area relokasi dengan fasilitas yang memadai dan dukungan promosi agar pedagang tetap bisa berjualan dan mendapatkan penghasilan.

“Kalau hanya digusur tanpa solusi, nanti akan muncul PKL-PKL baru di titik lain. Ini harus menjadi perhatian bersama,” tambah Sahrul.

Perlunya Pendekatan Kolaboratif

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan, mengingatkan pentingnya sinergi lintas sektor dalam penataan PKL. Ia menilai bahwa keberadaan PKL sebenarnya merupakan bagian dari denyut ekonomi rakyat yang perlu diatur, bukan dihapuskan.

“Pemerintah perlu melibatkan organisasi pedagang, tokoh masyarakat, dan pihak swasta agar proses relokasi dan penataan berjalan baik. Kota Bandung juga harus punya visi ekonomi kerakyatan yang tetap memberi ruang bagi usaha kecil,” tegasnya.

Tedy menambahkan, jika penertiban dilakukan dengan baik, Kota Bandung justru bisa mencontoh kota lain seperti Surakarta atau Yogyakarta, yang berhasil mengubah kawasan PKL menjadi pusat wisata kuliner dan ekonomi kreatif yang tertata.

Menuju Penataan Kota yang Berimbang

Rencana penertiban ini menjadi salah satu bagian dari agenda besar Pemkot Bandung untuk menata ruang kota dan mengurangi kesemrawutan di area publik menjelang akhir tahun 2025. Meski demikian, DPRD berharap seluruh kebijakan selalu mempertimbangkan aspek sosial dan keberlanjutan ekonomi warga kecil.

Skintific

No More Posts Available.

No more pages to load.